POPULAR STORIES

Aturan Baru Soal Tilang, Optimalkan ETLE Hingga Larangan Razia Di Jalan

Aturan Baru Soal Tilang, Optimalkan ETLE Hingga Larangan Razia di Jalan Foto : NTMC Polri

KabarOto.com - Aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas secara resmi diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dilakukan dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE secara optimal.

Baca Juga : Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Wilayah Tak Terjangkau ETLE

Surat tersebut juga telah ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut menegaskan bila jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Foto : NTMC Polri

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi.

Selain itu, jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, terdapat penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Salah satu pelanggaran itu ialah, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Baca Juga : Cara Bayar Denda Tilang Elektronil dan Ambil Kembaliannya

Apabila terdapat pelanggaran tersebut, penindakan akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.

“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” tambah Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, terdapat sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” pungkasnya.