KabarOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan mulai 1 April 2022 lalu. Hingga Desember 2022 saja, polisi sudah mencatat 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE.
1.716.453 di antaranya sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Sementara, 636.239 pelanggar sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Polda Jateng Gunakan Drone ETLE Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Jika pelanggar sudah menerima surat bukti pelanggaran, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai dengan pelanggarannya.
Dikutip dari laman https://tilang.kejaksaan.go.id, Hal pertama yang harus dilakukan jika sudah menerima surat adalah memasukan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang di laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Setelah itu, akan muncul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian sesuai dengan pelanggarannya. Pilih cara pengambilan, bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku) dan klik bayar.
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil barang bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.

Namun, perlu diingat sob, pembayaran denda tilang merupakan denda maksimal yaitu Rp500 ribu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nantinya, pengadilan bisa saja menetapkan dendanya lebih kecil dari Rp500 ribu. Sehingga, kembalian dari denda tersebut bisa diambil lagi oleh pelanggar. Hal tersebut sebagaimana diatur UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1.
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,"
Kejaksaan sendiri sudah menginformasikan mekanisme kelebihan sisa titipan denda tilang. Berikut ini merupakan cara ambil kelebihan denda tilang sebagaimana dikutip dari laman e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
Baca Juga: ETLE Portable Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Begini Bentuknya
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol ambil sisa titipan.
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.