POPULAR STORIES

Berkendara Tanpa Pelat Nomor Bisa Berurusan Dengan Reserse Lho!

Berkendara Tanpa Pelat Nomor Bisa Berurusan dengan Reserse Lho! Ilustrasi pelat nomor kendaraan (NTMC Polri)

KabarOto.com - Tilang menggunakan sitem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penindakan dilakukan menggunakan kamera statis maupun mobile. Pelanggar akan dikirimi surat, setelah kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Muncul pertanyaan, bagaimana kamera ETLE melakukan identifikasi jika pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ada pelat nomor. Karena, identifikasi sistem ETLE adalah melalui pelat nomor.

Baca Juga: Mencopot Pelat Nomor Bisa Dianggap Berpotensi Lakukan Tindakan Kejahatan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, bahwa anggota di lapangan punya kewenangan untuk memberhentikan pelanggar tersebut. "Akan kami cek, lengkap tidak suratnya. Kalau tidak (lengkap), kami tahan dulu," ujar Kombes Latif Usman.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual (NTMC Polri)

Polisi di lapangan juga akan melakukan penilangan secara manual, sebagai bukti penyitaan terhadap kendaraan tersebut. Nah, jika dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan pemalsuan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Direktroat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Jadi kalau sudah melepas (pelat nomor) kita patut curiga. Saat buka data back office (kendaraan yang tercapture) tidak terdaftar, ini sudah kita koneksikan dengan reskrim langsung,a kita kirim sebagai bahan evaluasi analisa di reskrim," beber dia.

Baca Juga: Viral Pemotor Di Probolinggo Ramai-Ramai Copot Pelat Nomor, Ini Respons Korlantas

Nantinya, Ditreskrimum yang akan melakukan analisa, pengejaran atau bahkan penangkapan jika ditemukan dugaan pemalsuan identitas kendaraan.

"Ataupun kita menginformasikan kepada anggota di lapangan menggunakan HT, pelat nomor sekian tidak sesuai segera hentikan. Seperti pemalsuan-pemalsuan itu kita identifikasi," jelas Kombes Latif Usman.