Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Berikut Biaya dan Cara Mengurusnya di Samsat

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Jumat, 13 Juni 2025
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Berikut Biaya dan Cara Mengurusnya di Samsat

Ilustrasi (Foto: PolantasIndonesia)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pelat nomor kendaraan bermotor merupakan identitas wajib yang harus terpasang dalam kondisi baik. Bila komponen ini rusak, seperti bengkok, cat luntur, atau hilang, penting bagi pemilik untuk segera mengurus penggantiannya.

Pengurusan penggantian ini bisa dilakukan dengan mudah di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Proses penggantian pelat nomor yang rusak maupun hilang punya prosedur yang mirip, tapi ada sedikit perbedaan di kelengkapan dokumennya. Karenanya pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengurus demi kepatuhan hukum dan keamanan berkendara.

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Tanpa Calo

Berikut syarat mengurus pelat nomor rusak atau hilang sebelum mendatangi Samsat:

  • Formulir Permohonan : Bisa didapatkan di loket Samsat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Pastikan nama KTP sesuai dengan data pemilik kendaraan di STNK.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi:
  • Kalau BPKB masih dalam jaminan di bank/leasing, lampirkan surat keterangan dari pihak kreditur/bank yang menyatakan BPKB masih di sana.
  • Pelat Nomor Rusak (Jika Rusak): Bawa serta pelat nomor yang kondisinya rusak.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang): Khusus untuk kasus pelat nomor hilang, kamu wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polsek terdekat.
  • Surat Kuasa Bermeterai : Kalau pengurusan diwakilkan orang lain, lampirkan juga fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan : Prosedur ini akan dilakukan langsung di Samsat.
  • Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah-langkah pengurusan pelat nomor rusak atau hilang di Samsat:

  • Kunjungi Kantor Samsat : Datanglah ke Samsat terdekat sesuai domisili kendaraanmu pada jam operasional layanan.
  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Arahkan kendaraan kamu ke lokasi cek fisik yang sudah disediakan. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, kamu akan menerima lembaran hasil cek fisik.
  • Ambil dan Isi Formulir: Pergi ke loket pendaftaran atau perpanjangan STNK, ambil formulir permohonan dan isi dengan data yang benar dan lengkap.
  • Penyerahan Dokumen dan Verifikasi: Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua dokumen persyaratan (KTP, STNK, BPKB, pelat nomor rusak/surat kehilangan, dan hasil cek fisik) ke petugas di loket. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kamu.
  • Pembayaran Biaya: Kalau dokumen sudah lengkap dan valid, kamu akan diarahkan ke loket kasir untuk melakukan pembayaran biaya administrasi.
  • Pengambilan Pelat Nomor Baru: Setelah pembayaran dikonfirmasi, STNK dan pelat nomor baru kamu akan dicetak dan bisa langsung diambil.

Baca Juga : Biaya dan Aturan Memiliki Pelat Nomor Cantik

Biaya penggantian pelat nomor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Kendaraan roda dua (sepeda motor) atau tiga: Biaya penggantian pelat nomor (TNKB) adalah Rp 60.000.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Biaya penggantian pelat nomor (TNKB) adalah Rp 100.000.

Selain biaya pokok tersebut, mungkin akan ada tambahan biaya cek fisik kendaraan (sekitar Rp 10.000 - Rp 20.000 untuk motor) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) jika pengurusan bertepatan dengan pembayaran pajak tahunan atau pajak lima tahunan.

Tags:

#Pelat Nomor Kendaraan #Pelat Nomor Rusak #Pelat Nomor Hilang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan