Mudah, Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Tanpa Calo

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Rabu, 22 Mei 2024
Mudah, Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik Tanpa Calo

Ilustrasi (Foto: PolantasIndonesia)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Mampu menunjang tampilan kendaraan, pemilik kendaraan bisa memiliki pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai keinginan. Bisa memilih nomor dan huruf cantik, cara mengurusnya ternyata cukup mudah.

Selain harus mengeluarkan sejumlah biaya, pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan berdasarkan PP 60 tahun 2016. Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pengurusan, berikut daftarnya :

Baca Juga : Biaya dan Aturan Memiliki Pelat Nomor Cantik

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan dari diler atau faktur penjualan
  • Formulir permohonan NRKB

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pemilik bisa melakukan pengurusan dengan datang ke kantor Samsat, berikut panduannya.

  1. Datang langsung ke kantor Samsat dan mengisi formulir pembuatan pelat nomor kendaraan pilihan.
  2. Setelah itu, formulir pengajuan diserahkan kepada petugas untuk pemeriksaan berkas dan ketersediaan pelat nomor cantik yang diinginkan.
  3. Apabila nomor pelat yang diinginkan masih tersedia, pemilik bisa melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Namun jika nomor pelat kendaraan tidak tersedia, pemilik perlu melakukan pengajuan nomor pelat lainnya.
  4. Lakukan pembayaran setelah dinyatakan tersedia.
  5. Petugas akan memproses pelat nomor tersebut.
  6. Penyerahan berkas serta pelat nomor yang diinginkan pemilik kendaraan akan dilakukan apabila sudah selesai dicetak.

Baca Juga : Kecil Namun Vital, Ini Fungsi Lampu Pelat Nomor Sepeda Motor

Terkait harga, pemilik kendaraan harus mengeluarkan dana mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada perpaduan angka dan huruf yang diinginkan.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah aturan terkait pelat nomor pilihan menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP / 62 / XII / 2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Tags:

#Denda Pajak STNK Dihapus

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan