KabarOto.com - Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemilik kendaraan juga perlu memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai identitas penting kendaraan bermotor. Harus dibawa ketika berkendara, kemungkinan hilang atau rusaknya STNK bisa saja terjadi.
Apabila mengalami kehilangan atau rusaknya identitas kendaraan bermotor, pemilik perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum menyambangi Samsat terdekat. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum informasi tersebut, berikut ulasannya.
Baca Juga : Perpanjang STNK Lewat Samsat Keliling Prosedurnya Mudah
Syarat Mengurus STNK
Agar lebih mudah, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum menyambangi lokasi pengurusan STNK. Berikut daftar persyaratan yang perlu disiapkan:
- KTP asli serta fotokopi
- BPKB asli serta fotokopi
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
- Surat pernyataan bermaterai
Biaya Pengurusan STNK
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian terkait biaya pengurusannya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
Baca Juga : Perhatikan Ini Sebelum Perpanjang STNK Kendaraan
Selain biaya penggantian, pemilik bisa saja dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Berikut biaya pengesahan:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000