STNK Rusak, Begini Cara Mengurus Penggantinya di Samsat Beserta Biaya f

STNK Rusak, Begini Cara Mengurus Penggantinya di Samsat Beserta Biaya f

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Jumat, 23 Mei 2025
STNK Rusak, Begini Cara Mengurus Penggantinya di Samsat Beserta Biaya f

STNK Kendaraan Bermotor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto com - Menjadi dokumen wajib saat berkendara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja rusak akibat berbagai insiden, seperti terkena air, sobek, atau terbakar. Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan tak perlu khawatir karena STNK rusak bisa diganti dengan yang baru di kantor Samsat terdekat.

Mengganti STNK rusak sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan. Tahap pertama yang perlu dipersiapkan adalah dokumen, berikut daftarnya:

Baca Juga : Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Pastikan nama di KTP sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Ini adalah dokumen kepemilikan utama kendaraan Anda. Jika BPKB diagunkan di bank atau lembaga pembiayaan, Anda perlu membawa surat keterangan resmi dari pihak terkait.
  • STNK asli yang rusak. Meskipun kondisinya tidak sempurna, STNK asli yang rusak ini tetap wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.
  • Surat Laporan Kerusakan STNK dari Kepolisian. Penting untuk membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat mengenai kerusakan STNK Anda. Surat ini menjadi bukti yang sah.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan. Kendaraan Anda harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Ini meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, yang kemudian akan dicetak pada lembar hasil cek fisik.

Langkah-langkah Pengurusan STNK Baru di Samsat bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap, berikut alurnya:

  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Parkirkan kendaraan Anda di area cek fisik Samsat. Petugas akan membantu Anda untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, Anda akan menerima lembar hasil cek fisik.
  • Legalisir Hasil Cek Fisik: Bawa lembar hasil cek fisik yang sudah didapat ke loket legalisir untuk mendapatkan stempel resmi.
  • Menuju Loket Pendaftaran: Serahkan semua dokumen yang sudah Anda siapkan (KTP, BPKB, STNK rusak, surat laporan polisi, dan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir) ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen Anda.
  • Pengisian Formulir: Anda akan diberikan formulir permohonan penggantian STNK. Isilah dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen Anda.
  • Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah dokumen Anda diverifikasi dan diproses, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran. Di sini, Anda akan melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Pastikan juga tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor Anda, karena ini bisa menjadi syarat untuk penerbitan STNK baru.
  • Pengambilan STNK Baru: Setelah semua proses administrasi dan pembayaran selesai, Anda akan diminta menunggu. Nama Anda akan dipanggil di loket pengambilan STNK untuk menerima STNK baru Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali semua data pada STNK baru, termasuk nomor polisi, nama pemilik, dan masa berlaku, sudah benar.

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

Biaya untuk penggantian STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000

Biaya tersebut adalah biaya dasar untuk penerbitan dokumen STNK itu sendiri, di luar potensi biaya cetak atau administrasi kecil lainnya yang mungkin berlaku di beberapa Samsat daerah. Pastikan untuk selalu mengonfirmasi total biaya di Samsat setempat saat akan mengurusnya.

Tags:

#Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) #STNK Rusak #STNK Mati

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan