Hindari Kenaikan Pajak Progresif, Berikut Cara Blokir STNK Saat Jual Kendaraan


Ilustrasi mobil bekas
KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Mengalami kenaikan, 0,5 persen, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena itu, pemilik yang telah melakukan penjualan kendaraan sebaiknya segera memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk terhindar dari kebijakan tersebut.
Tak perlu repot mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, tak terkecuali untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
Sebelum melakukan pemblokiran, ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, berikut syaratnya:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
- Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.
- Bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan.
- Surat pernyataan jual beli yang ditandatangani kedua pihak.
Baca Juga: Resmi Naik, Berikut Cara Membayar Pajak Progresif Secara Online
Cara Blokir STNK Secara Online
Setelah mempersiapkan syarat yang diperlukan, berikut panduan blokir STNK secara online di wilayah DKI Jakarta
- Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.
- Buat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini.
- Setelah memiliki akun, pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) yang terletak di sisi kiri.
- Pilih opsi Pelayanan, kemudian masuk ke menu Permohonan Lapor Jual.
- Setelah berada di menu tersebut, klik opsi Ajukan Lapor Jual, lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.
- Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.
- Selanjutnya, klik opsi Kirim dan tunggu hingga pengajuan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
- Setelah pengajuan disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau dapat melihatnya di kolom PKB.
Baca Juga: Ketahui Arti Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai Hari Ini
Tags:
#Blokir STNK #Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)