KabarOto.com - Menjadi identitas resmi kendaraan, pemilik akan dibekali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Merupakan dokumen yang harus dibawa ketika berkendara, STNK memiliki kemungkinan hilang atau rusak.
Bila mengalami hal ini, pemilik tak perlu panik karena dokumen bisa diurus di Samsat terdekat. Sebelum melakukan pengurusan ada baiknya pemilik menyiapkan beberapa syarat agar prosesnya lebih cepat. Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum informasi tersebut, berikut ulasannya.
Baca Juga : Chery Tiggo 9 PHEV Resmi Meluncur, Simak Spesifikasinya
Syarat Mengurus STNK
Agar lebih mudah, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum menyambangi lokasi pengurusan STNK. Berikut daftar persyaratan yang perlu disiapkan:
-
KTP asli serta fotokopi
-
BPKB asli serta fotokopi
-
Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
-
Surat pernyataan bermaterai
Biaya Pengurusan STNK
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian terkait biaya pengurusannya:
-
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
-
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
Baca Juga : Persiapan Bikers pada Musim Panas dan Hujan, Sobat Harus Tahu
Selain biaya penggantian, pemilik bisa saja dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Berikut biaya pengesahan:
-
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
-
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000