Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online


STNK Kendaraan (Foto : Wuling)
KabarOto.com - Terdapat sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan pemilik kendaraan terlepas dari harga saat melakukan pembelian. Selain servis rutin, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Tak hanya itu, calon konsumen kendaraan bekas juga bisa melakukan pengecekan terlebih dulu agar tak tertipu ketika hendak melakukan pembelian. Bisa dilakukan secara online, terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor, yakni melalui website, aplikasi dan SMS.
Baca Juga : Begini Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Keliling
Agar lebih mudah dilakukan, KabarOto telah merangkumnya secara rinci, berikut langkah yang perlu dilakukan.
1. Melalui Situs Website
-
Buka laman https://e-samsat.id
-
Pilih kode plat
-
Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
-
Pilih provinsi
-
Klik tombol "Cek Sekarang"
Akan terlihat informasi besaran nominal yang perlu dibayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui situs samsat provinsi sesuai nomor kendaraan.
2. Melalui Aplikasi Signal
-
Unduh dan instal aplikasi Signal
-
Registrasi dengan memasukan kelengkapan dokumen yang diminta
-
Pilih menu NKRB
-
Informasi nilai pajak yang harus dibayar akan muncul.
Baca Juga : Toyota Anggap Murah Tidaknya Kendaraan Elektrifikasi Tergantung Pajak dari Pemerintah
3. Melalui SMS
Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:
-
Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
-
Contoh: Info B/6381/ZAW Hitam
-
Kirim ke nomor 0811 2119 211
-
Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.
Tags:
#Signal #Samsat