Resmi Naik, Berikut Cara Membayar Pajak Progresif Secara Online


Cara bayar pajak kendaraan
KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Berlaku sejak Minggu (5/1/2025), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wajib melakukan pembayaran pajak secara teratur, pemilik kendaraan bisa memilih metode pembayaran online agar lebih praktis. Tak perlu mengantri dan datang ke lokasi pembayaran, pemilik kendaraan bisa menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Ketahui Arti Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai Hari Ini
Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan. Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.
Registrasi
- Setelah unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android), buka aplikasi.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai eKTP, e-mail dan nomor HP.
- Buat kata sandi.
- Masukkan foto eKTP.
- Verifikasi wajah.
- Masukkan OTP yang didapat melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, buka e-mail, klik link yang dikirim untuk melakukan verifikasi ulang.
Masukkan Data Kendaraan Bermotor
- Khusus kendaraan sendiri, masuk ke menu 'Tambah Data kendaraan bermotor dan pilih opsi kendaraan milik sendiri.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.
- Apabila ingin mendaftarkan kendaraan lain, pilih tambah untuk menambah data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan.
- Jika kendaraan menggunakan nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pilih Milik Keluarga satu KK, lanjutkan dengan memasukan data.
- Usai memasukkan NIK pemilik kendaraan, lanjut dengan unggah foto KTP pemilik.
- Setelah terisi, dokumen berhasil ditambah.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jakarta
Cara Bayar Pajak
- Usai melengkapi semua data, pengguna akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku 2 jam.
- Pilih tombol lanjut proses pembayaran.
- Generate kode bayar dan pilih bank untuk melakukan pembayaran. Setelah muncul tulisan cara pembayaran, klik lanjut.
- Silahkan lakukan pembayaran melalui bank yang dipilih.
- Usai pembayaran berhasil, pemilik akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP melalui aplikasi SIGNAL.
Tags:
#Bayar Pajak Kendaraan #Pajak Progresif Kendaraan #Signal