Ketahui Arti Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai Hari Ini

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Minggu, 05 Januari 2025
Ketahui Arti Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai Hari Ini

Opsen Pajak Foto: Kemenkeu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Berlaku mulai hari ini, Minggu (5/1/2025), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), ketahui dulu secara jelas terkait hal ini.

Seperti dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UU HKPD memiliki tujuan untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Terdapat kebijakan opsen, arti dari opsen sendiri ialah memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.

Baca Juga : Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, AISI: PHK dan Investasi Melemah Bakal Terjadi

Terdapat pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, terdapat 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Untuk opsen PKB, kebijakan ini dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah Opsen, yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah besaran opsen itu sudah fix. Cara penghitungnya adalah pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang.

Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

Berikut Simulasi Hitungan Opsen PKB dan BBNKB:

Opsen PKB:

Pembelian mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 200 juta. Ini merupakan mobil pertama, tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai UU HKPD misalnya 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU KHPD 1,2 persen).

Baca Juga : Opsen Pajak Turunkan Penjualan Sepeda Motor Hingga 20 Persen, Ini Kata AISI

Tarif PKB: 1,1 persen
PKB terutang: 1,1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000 (masuk ke RKUD provinsi XYZ)

Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD kota X)
Total yang harus dibayar: PKB terutang + Opsen PKB
: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000
: Rp 3.452.000

Opsen BBNKB:

Untuk menentukan BBNKB, mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Bila tarif BBNKB ditetapkan 8 persen maka, perhitungannya sebagai berikut, 8% x Rp 200.000.000 = Rp 16.000.000

Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

66% x Rp 16.000.000 = Rp 10.560.000.
Dengan demikian total BBNKB dan opsen BBNKB harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 25.560.000

Tags:

#BBNKB

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan