Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, AISI: PHK dan Investasi Melemah Bakal Terjadi

Kipli
Kipli
Selasa, 17 Desember 2024
Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, AISI: PHK dan Investasi Melemah Bakal Terjadi

Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, AISI: PHK dan Investasi Melemah Bakal Terjadi

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Akhir tahun 2024, industri otomotif Tanah Air kembali dihantam gelombang kekhawatiran karena akan diberlakukannya opsen atau pungutan tambahan pajak terhadap kendaraan bermotor baru mulai bulan Januari 2024.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala mengatakan penurunan penjualan hingga 20% akan terjadi karena dipicu oleh naiknya harga sepeda motor baru akibat pemberlakuan pungutan pajak tambahan atau opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66%.

Terkoreksinya penjualan di pasar domestik, menurutnya, tentu akan menimbulkan dampak bergulir yang terjadi di sisi hulu maupun hilir dari industri sepeda motor di Tanah Air.

Penurunan permintaan dari pasar akan memaksa produsen sepeda motor memangkas produksinya sehingga ini akan berdampak pada permintaan mereka ke industri suku cadang yang berada di rantai bisnisnya.

Baca Juga: Opsen Pajak Turunkan Penjualan Sepeda Motor Hingga 20 Persen, Ini Kata AISI

Jika dampaknya sangat besar, tidak menutup kemungkinan akan timbul PHK di industri ini. Dampak bergulir ini juga sangat potensial terjadi di rantai bisnis industri yang ada di sisi hilir, baik itu yang ada di sisi penjualan maupun layanan purna jual serta juga industri pembiayaan dan asuransi.

Kondisi pasar yang memberatkan konsumen dan pelaku industri ini berpotensi menekan daya saing industri di kancah ekonomi global, terutama di kawasan ASEAN.

Pasalnya, dalam situasi persaingan yang sama, negara tetangga yang tercatat sebagai salah satu pasar otomotif yang sedang tumbuh di ASEAN, justru mempertahankan kebijakan pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025. Sementara itu, Indonesia menambahkan PPN menjadi 12% ditambah kenaikan PKB dan BBNKB dan pungutan tambahan pajak atau opsen.

Baca Juga: Sepeda Motor di Indonesia yang Meluncur Sepanjang Tahun 2024

“Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi,” tegasnya.

Tags:

#Sepeda Motor #Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan