Gaikindo Harapkan Pemerintah Tunda Aturan Kenaikan PKB dan BBNKB

Aliyyu
Aliyyu
Rabu, 13 November 2024
Gaikindo Harapkan Pemerintah Tunda Aturan Kenaikan PKB dan BBNKB

Gaikindo berharao pemerintah tunda kenaikan pajak

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah menunda penerapan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Gaikindo menilai bahwa aturan baru ini dapat berdampak negatif pada daya beli konsumen di Indonesia.

Perubahan terkait PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Gaikindo Minta Pemerintah Tunda Aturan Wajib Asuransi TPL

Dengan hadirnya aturan tersebut, pemerintah daerah mampu memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atau opsen atas PKB dan BBNKB.

Aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyampaikan kekhawatiran akan dampak aturan ini terhadap harga jual mobil.

“Sudah mulai ramai dibahas soal peraturan dari 2022 yang akan berlaku di 2025 terkait BBNKB. Harapan kami, pemerintah tidak menaikkan pajak tersebut karena pasar otomotif di Indonesia sangat sensitif terhadap harga,” ujar Nangoi di Jakarta.

Daihatsu All New Ayla (Foto: Kabaroto/Daihatsu)

Ia menambahkan, kenaikan pajak berpotensi menghambat perkembangan industri otomotif nasional.

"Diharapkan pajak tidak naik agar industri otomotif bisa terus bertahan. Dengan begitu, investasi dan ekspor akan terus berjalan, serta lapangan kerja tidak terganggu,” jelasnya.

Di DKI Jakarta, aturan PKB yang baru akan memicu kenaikan pajak progresif sebesar 0,5% pada 2025.

Sebagai ilustrasi, kendaraan kedua yang saat ini dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,5% akan meningkat menjadi 3% berdasarkan aturan yang baru.

Baca Juga: Gaikindo Optimis Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Tembus 100 Ribu Unit di 2024

Sementara itu, besaran tarif BBNKB diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini menetapkan bahwa tarif BBNKB akan dikenakan sebesar 12,5%.

Jika aturan ini diterapkan, biaya kepemilikan kendaraan akan meningkat, yang berpotensi mengurangi minat konsumen terhadap kendaraan bermotor.

Tags:

#BBNKB #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #GAIKINDO #Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonseia (GAIKINDO)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan