Jangan Sampai Salah, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor


Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: KabarOto)
KabarOto.com - Pemilik kendaraan bermotor sering kali bertanya tentang bagaimana angka pajak tahunan dihitung. Seakan menjadi rahasia, besaran tagihan pajak sering kali diterima tanpa pemahaman yang jelas. Padahal, perhitungan terkait hal ini memiliki rumus dan bisa dilakukan sendiri.
Untuk membantu pemilik kendaraan merencanakan keuangan dan menghindari kesalahpahaman, KabarOto telah merangkum cara menghitung pajak kendaraan bermotor, sebelum melakukan pembayaraan. Berikut ulasannya.
Baca Juga : Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah biaya tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini mencakup pajak pokok, sumbangan wajib, serta biaya administrasi yang semuanya diatur dalam undang-undang.
Komponen utama dari total pajak, adalah PKB. Pajak dihitung menggunakan formula dasar yang mengaitkan nilai jual kendaraan dengan tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing.
Rumus:
PKB = (Nilai Jual Kendaraan x Bobot) x Tarif Pajak
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Nilai ini bukanlah harga pasar kendaraan Anda, melainkan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perhitungan.
- Bobot: Ini adalah koefisien yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan (misalnya sedan, motor, bus) dan bertujuan untuk mencerminkan dampak kendaraan terhadap jalan.
- Tarif Pajak: Persentase ini berbeda-beda di setiap provinsi. Umumnya, untuk kendaraan pertama, tarifnya berada di kisaran 1,5% hingga 2,5% dari nilai kendaraan.
Pajak Progresif : Ketika Memiliki Lebih dari Satu Kendaraan
Banyak pemilik kendaraan terkejut ketika mendapati tagihan pajak untuk kendaraan kedua atau ketiga mereka lebih tinggi dari yang pertama. Hal ini disebabkan oleh penerapan Pajak Progresif, yang diberlakukan bagi individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat serupa. Tarif pajak akan terus meningkat untuk setiap kendaraan berikutnya sebagai upaya untuk mengendalikan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi.
Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya
Selain PKB, ada dua biaya tetap yang juga wajib dibayarkan setiap tahun, yakni :
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah biaya asuransi kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besaran biaya ini bersifat tetap dan tidak berubah, misalnya sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
- Biaya Pengesahan STNK Tahunan: Biaya ini dibayarkan untuk mengesahkan STNK setiap tahunnya. Besaran biaya ini juga tetap, biasanya sekitar Rp50.000 untuk mobil dan Rp25.000 untuk motor.
Dengan demikian, total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah PKB ditambah SWDKLLJ dan Biaya Pengesahan STNK. Memahami rincian ini tidak hanya membantu dalam perencanaan keuangan, tetapi juga menciptakan transparansi antara masyarakat dan pemerintah dalam sistem perpajakan kendaraan.
Tags:
#Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Bayar Pajak Kendaraan