Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 26 Mei 2025
Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

Foto: KabarOto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Berbeda dengan perpanjangan biasa, setiap lima tahun pemilik kendaraan juga harus mengurus penerbitan pelat nomor baru dan pengesahan dokumen secara fisik.

Bila pajak tahunan bisa dilakukan secara online atau di Samsat keliling, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di kantor Samsat induk di wilayah kendaraan terdaftar, karena memerlukan tahapan cek fisik kendaraan.

Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

Proses ini krusial untuk memverifikasi kesesuaian data kendaraan dengan dokumennya, memastikan legalitas dan keamanan penggunaan kendaraan di jalan raya. Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkum panduan mengurus pajak 5 tahunan secara lengkap.

Siapkan dokumen sebelum datang ke Samsat

  • STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • BPKB Asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • KTP Asli pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera di STNK
  • Kendaraan itu sendiri yang akan diperiksa fisik (nomor rangka dan mesin)

Berikut panduan praktis proses pembayaran pajak 5 tahunan di kantor Samsat:

  • Kunjungi Samsat Induk: Datanglah ke kantor Samsat induk sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan Anda. Ingat, Samsat keliling tidak melayani proses ini.
  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Arahkan kendaraan Anda ke lokasi cek fisik yang tersedia di area Samsat. Petugas akan membantu Anda melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, Anda akan menerima lembar hasil cek fisik yang akan digunakan di tahap selanjutnya.
  • Menuju Loket Pendaftaran: Dengan semua dokumen asli (STNK, BPKB, KTP) dan lembar hasil cek fisik, serahkan ke loket pendaftaran atau loket berkas perpanjangan STNK 5 tahunan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
  • Menunggu Panggilan Pembayaran: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta menunggu panggilan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Lakukan Pembayaran: Datangi loket pembayaran saat nama Anda dipanggil. Bayar sesuai jumlah yang tertera. Anda akan menerima bukti pembayaran dan lembar pengesahan.
  • Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah pembayaran, Anda bisa menuju loket pengambilan STNK dan plat nomor. Serahkan bukti pembayaran, dan Anda akan menerima STNK baru dengan masa berlaku 5 tahun, serta plat nomor baru. Pastikan semua data yang tercetak pada STNK dan plat nomor sudah benar sebelum meninggalkan Samsat.

Baca juga : Pemprov Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Tips

  • Biaya Tambahan: Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, Anda juga akan dikenakan biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan plat nomor baru.
  • Alokasikan Waktu: Proses cek fisik dan antrean di Samsat mungkin membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pembayaran pajak tahunan. Siapkan waktu yang cukup agar tidak terburu-buru.

Tags:

#Pajak Kendaraan Bermotor #STNK #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor #Bayar Pajak Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan