
Pemprov Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor


Pajak kendaraan bermotor
KabarOto.com - Tim Pembina Samsat Nasional dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT. Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan bila pertemuan tersebut membahas sejumlah kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka optimalisasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Intip Harga Bekas dan Pajak Hyundai Atoz Generasi Pertama, Serasa Bayar Pajak Motor
“Kami bersama pembinaan samsat nasional diterima oleh bapak Gubernur DKI Jakarta membahas terkait dengan ke Samsatan tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan sudah diambil oleh bapak Gubernur,” kata Agus Fatoni.
Insentif untuk Taat Pajak
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemberian insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan. Sebaliknya, tidak akan ada insentif bagi masyarakat yang tidak patuh.
“DKI jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat,” jelasnya.
Penghapusan Pajak Progresif
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
Baca Juga : Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Digital
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” terang Agus Fatoni.
Terakhir, ia meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” tegasnya.
Tags:
#Pajak Progresif Kendaraan #Pajak Kendaraan Bermotor #Cek Pajak Kendaraan