Anti Ribet, Berikut Panduan Lengkap Perpanjang STNK Lima Tahunan


(Foto: Polres Halmahera Timur)
KabarOto.com - Selain melakukan perpanjangan STNK setiap tahun, pemilik kendaraan juga perlu mendapatkan pelat kendaraan (TNKB) baru dan kendaraan wajib menjalani cek fisik setiap lima tahun. Sedikit berbeda dengan perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan menyambangi Samsat untuk melakukan pengurusan.
Untuk lebih mudah, KabarOto telah menyiapkan panduan lengkap untuk perpanjang STNK lima tahunan, berikut ulasannya.
Baca Juga : STNK Rusak, Begini Cara Mengurus Penggantinya di Samsat Beserta Biaya
Pastikan Anda memiliki semua dokumen berikut dalam kondisi asli dan fotokopi.
Dokumen yang Dibutuhkan
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang akan diperpanjang.
- BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Ini penting sebagai bukti kepemilikan.
- Jika BPKB Anda dijaminkan di lembaga pembiayaan (leasing/bank), bawa fotokopi BPKB yang dilegalisir dan surat keterangan dari leasing/bank bahwa BPKB Anda sedang dijaminkan.
- KTP Asli Pemilik Kendaraan: Kartu Tanda Penduduk sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB.
- Surat Kuasa Bermeterai: Jika Anda mengurus perpanjangan STNK untuk orang lain, pastikan ada surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa dan diberi meterai.
- Formulir Perpanjangan STNK: Formulir ini bisa Anda dapatkan langsung di loket pendaftaran Samsat.
Lokasi Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik dan penggantian pelat nomor, Anda wajib datang ke Kantor Samsat Induk sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan Anda. Samsat keliling, Gerai Samsat, atau aplikasi online tidak melayani perpanjangan jenis ini.
Langkah-langkah Perpanjangan STNK Lima Tahunan
- Kunjungi Loket Cek Fisik
Bawa kendaraan Anda ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan membantu Anda melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan lembar hasil cek fisik. Simpan baik-baik.
- Menuju Loket Pendaftaran
Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan (STNK asli, BPKB asli/fotokopi + surat keterangan, KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.
Baca Juga : Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun
- Pembayaran Pajak dan Biaya Lainnya
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima lembar penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya lain yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket kasir yang tersedia. Anda akan menerima kwitansi pembayaran.
- Pengesahan STNK dan Pengambilan Pelat Nomor
Dengan bukti pembayaran, Anda bisa menuju loket pengambilan STNK. STNK asli Anda akan dicetak dan disahkan dengan masa berlaku lima tahun ke depan. Pada loket yang sama atau di loket terpisah (tergantung Samsat), Anda bisa mengambil plat nomor (TNKB) baru untuk kendaraan Anda.
Biaya untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi beberapa komponen
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya bervariasi tergantung jenis, merek, model, dan tahun pembuatan kendaraan Anda.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Iuran wajib untuk Jasa Raharja.
- Biaya Pengesahan STNK: Biaya administrasi untuk pengesahan STNK.
- Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru): Biaya untuk pembuatan plat nomor baru.
- Biaya Cek Fisik Kendaraan: Biaya administrasi untuk pemeriksaan fisik kendaraan.
- Anda bisa mengecek estimasi besaran PKB melalui aplikasi Samsat online daerah Anda atau situs web resmi Samsat terkait.
Tags:
#STNK #Pajak Kendaraan Bermotor #Perpanjang STNK