Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

M. Sigit
M. Sigit
Jumat, 16 Mei 2025
 Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

Denza D9 (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Denza D9 yang merupakan MPV listrik mewah dibanderol Rp 950 jutaan. Bukan hanya memiliki harga bersaing, tapi juga memiliki biaya pajak tahunan yang gak bikin kantong jebol.

Meskipun dibanderol hampi Rp 1 miliar, tapi pajak Denza D9 hanya Rp 142 ribu per tahun.

Diketahui, mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia mendapatkan insentif dari pemerintah, sehingga memiliki harga dan biaya pajak terjangkau.

Baca Juga: Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BYD Indonesia Bertindak

Biaya pajak Denza D9

Rincian Pajak Denza D9

Melansir laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025 memiliki instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol.

Pemilik hanya perlu membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.00. Berikut rinciannya:

PKB Poko = Rp 0
SWDKLLJ = Rp 143.000

Selain itu, mobil listrik mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Calik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB).

Baik sepeda motor dan mobil listrik berbasis baterai baterai, tidak dikenakan pajak lagi.

Baca Juga: BYD Sealion 07 Versi Hybrid Tantang Tesla Model Y, Dibanderol Rp388 Jutaan

Sebagai informasi, Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Bunyi Psasal 10

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

Tags:

#Pajak Denza D9 #Denza D9 #BYD Indonesia

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan