Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BYD Indonesia Bertindak


Denza D9 (Foto: Sigit/KabarOto)
KabarOto.com - Sengketa merek Denza belum sepenuhnya usai, setelah gugatan BYD Indonesia ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui pernyataan tertulisnya kepada KabarOto, Head of Marketing, PR & Goverment Relations BYD Indonesia, menyampaikan bahwa atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.
"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," jelas Luther, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Mobil Listrik BYD Han L Dibekali Pengisian Daya Baterai Ultra Cepat, Punya Versi EV dan PHEV

Gugatan Merek Denza
Sebelumnya, BYD melakukan gugatan kepada PT WNA terkait merek Denza, yang kenyataannya sudah didaftarkan di Indonesia oleh perusahaan lain.
PT WNA ternyata sudah mengalihkan kepemilikannya terhadap merek Denza kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan. Pihak tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona).
Baca Juga: BYD Shark 6 PHEV Diperkenalkan di Thailand Harganya Rp800 Jutaan
Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT WNA dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, salah satu produk yang dipasarkan adalah Kopi.
PT WNA mendaftarkan merek "Denza" pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya diperuntukkan bagi jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Tags:
#Gugatan Merek Denza #Denza N9 #BYD Indonesia