Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus (Korlantas Polri)
KabarOto.com - Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan roda empat seken, karena akan meringankan total biaya pengurusan surat-surat.
Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, objek BBNKB kini hanya ditampilkan pada presentasi pertama kendaraan bermotor, atau untuk kendaraan baru.
Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa, Korlantas Dorong Transformasi Pelayanan Publik
Meskipun demikian, proses pengembalian nama kendaraan bekas tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang bersifat wajib. Pemilik kendaraan tetap harus membayar komponen pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan.

Dari informasi resmi Korlantas Polri, komponen biaya yang tetap wajib dibayar saat proses balik nama mobil bekas meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB: Sesuai dengan jenis kendaraan dan menjadi kewajiban pokok tahunan.
- Denda Pajak: Dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak pada tahun sebelumnya.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk mobil, tarifnya berkisar Rp 143.000.
- Biaya PNBP Penerbitan STNK: Sebesar Rp 200.000.
- Biaya PNBP Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Sebesar Rp 100.000.
- Biaya PNBP Penerbitan BPKB: Sebesar Rp 375.000.
Baca Juga : Wajib Tahu, Berikut Arti dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Biaya Mutasi Keluar Daerah: Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, dikenakan sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat yang baru saja membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Hal ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, yang juga akan mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di masa mendatang.
Tags:
#Pajak Mobil Bekas #BBNKB #Bea Balik Nama #Mobil Bekas #Pajak Mobil Mewah