Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar
News Rabu, 29 Oktober 2025
Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan roda empat seken, karena akan meringankan total biaya pengurusan surat-surat.