Perbedaan Pajak untuk Mobil BBM dan Listrik, Strategi Baru Dorong Transisi Energi

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Minggu, 03 Mei 2026
Perbedaan Pajak untuk Mobil BBM dan Listrik, Strategi Baru Dorong Transisi Energi

Pemerintah memiliki wacana pajak kendaraan listrik dan BBM dibedakan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah mulai membuka wacana baru dalam mendorong peralihan menuju energi bersih, salah satunya melalui kebijakan fiskal di sektor transportasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).

Usulan ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari strategi besar untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah. Dengan memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik dan kemungkinan beban lebih tinggi bagi kendaraan berbasis BBM, pemerintah berharap masyarakat akan terdorong beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: BBM Diesel dan Pajak Mobil Listrik Meroket, Ini Kata Penjual

Mobil listrik Jaecoo J5

Menurut Bahlil, kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki kendaraan konvensional. Selain biaya operasional yang lebih rendah, penggunaan EV juga dinilai mampu mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dari sisi subsidi energi. Dengan berkurangnya konsumsi BBM, beban impor dan subsidi dapat ditekan secara signifikan.

Namun, di tengah wacana insentif tersebut, muncul kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri yang justru menandai perubahan arah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya dari kedua jenis pajak tersebut.

Perubahan regulasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah arah kebijakan pemerintah sedang bergeser, atau justru sedang mencari keseimbangan antara insentif dan penerimaan negara?

Di satu sisi, pajak yang diberikan terhadap kendaraan listrik bisa memperluas basis penerimaan daerah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi daya tarik EV yang selama ini didorong melalui berbagai insentif.

Baca Juga: BBM Diesel dan Pajak Mobil Listrik Meroket, Ini Kata Penjual

Pemerintah tampaknya sedang ada di persimpangan, antara menjaga ketahanan fiskal dan mempercepat transisi energi. Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian geopolitik, setiap negara memang dituntut untuk menemukan formulasi kebijakan terbaiknya sendiri.

Tags:

#Pajak Mobil Listrik #Pajak Mobil Bekas #Cek Pajak Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan