Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di 6 Provinsi, Berikut Daftar dan Syaratnya

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 05 Agustus 2024
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di 6 Provinsi, Berikut Daftar dan Syaratnya

Foto : Humas Polri

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB berlaku di sejumlah provinsi. Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan penunggakan.

Hal ini perlu dimanfaatkan dengan baik, karena pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan. Program pemutihan pajak juga merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB.

Baca Juga : Berlaku Hingga Agustus 2024, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB sepanjang tahun 2024:

  • Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratan yang perlu dipenuhi hanya STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.

  • Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024. Digelar di seluruh SAMSAT Bengkulu, pemutihan meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

  • Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :

  1. Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  2. Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  4. Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
  • Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat sejak 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat :

  1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syaratnya adalah E-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli (bukan foto), Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
  2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung atau Pajajaran. Syaratnya ialah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarg, KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli serta membawa kendaraan untuk dicek fisik.

Baca Juga : Saatnya Taat Pajak, Penghapusan Denda dan Pemutihan BBN Resmi Berlaku

  • DKI Jakarta

Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Kepri

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Tags:

#Pemutihan Denda Pajak Kendaraan #Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan