Berlaku Hingga Agustus 2024, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan


STNK Kendaraan (Foto : Wuling)
KabarOto.com - Kebijakan relaksasi pajak daerah, berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk melunasi kewajiban pajak sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Baca Juga : Jual Kendaraan, Jangan Lupa Blokir STNK agar Terhindar dari Pajak Progresif
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Pemprov DKI juga merilis Kebijakan PBB P2 Tahun 2024 untuk wilayah Jakarta. “Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024, bisa melakukan pengurusan mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak, terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.
Baca Juga : Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Menurutnya, perayaan ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta, untuk mengapresiasi seluruh warga atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.
Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni sampai 11 Juli 2024, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya Wajib Pajak yang membayar disini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” tandasnya
Tags:
#Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)