Wajib Tau, Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik 0,5 Persen

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 15 Januari 2024
Wajib Tau, Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik 0,5 Persen

Pajak progresif kendaraan bermotor naik 0,5 persen (Foto: Honda)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor, mengalami kenaikan 0,5 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 7 diketahui tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan dengan Aplikasi di Ponsel

a. 2% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Sedangkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 %.

"Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif," tulis pasal 7 nomor 3.

Baca Juga : Awas, Kendaraan jadi Ilegal Apabila Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Peraturan tersebut juga menjelaskan bila kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama.

Dalam aturan sebelumnya, pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015, yakni sebagai berikut :

a. Kendaraan pertama pajak 2%
b. Kendaraan kedua pajak 2,5%
c. Kendaraan ketiga pajak 3%
d. Kendaraan keempat pajak 3,5%
e. Kendaraan kelima pajak 4%
f. Kendaraan keenam pajak 4,5%
g. Kendaraan ketujuh pajak 5% dan seterusnya naik 0,5 persen untuk setiap kendaraan baru

Tags:

#Cek Pajak Kendaraan #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Tunggakan Pajak Kendaraan Senilai Rp395 Miliar

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan