POPULAR STORIES

Awas, Kendaraan Jadi Ilegal Apabila Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Awas, Kendaraan jadi Ilegal Apabila Tak Bayar Pajak 2 Tahun Pajak Kendaraan bermotor

KabarOto.com - Hadir dalam rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak.

Bertempatan dengan Rakornas Samsat Nasional, kegiatan ini mengusung tema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD.

Baca Juga : Tiga Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Melalui keterangan resminya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74. Dalam aturan tersebut, pemilik yang tidak membayar pajak selama 2 tahun maka kendaraan menjadi ilegal atau tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat,” jelas Kakorlantas.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tambahnya.

Selain pembayaran pajak, terdapat juga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,”Kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Karena itu, Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” pungkasnya.