
Mulai dari Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Berikut Jadwal dan Wilayahnya


Foto : Polres Halmahera Timur
KabarOto.com - Menjelang akhir tahun, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Baca Juga: Mazda Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan Pajak dan Opsen Daerah
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Adapun ketentuan pemutihan mencakup:
1. Penghapusan denda bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda pendaftaran BBNKB penyerahan pertama.
2. Penyesuaian otomatis dilakukan pada sistem informasi manajemen pajak tanpa perlu pengajuan oleh wajib pajak. Layanan pembayaran pajak kendaraan juga diperpanjang.

Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi setiap Sabtu hingga 28 Desember 2024, pukul 08.00–12.00.
Program serupa juga berlangsung di sejumlah provinsi lain. Berikut jadwal lengkapnya:
- Sumatera Barat: 1 Oktober–31 Desember 2024
- Sumatera Utara: 21 Oktober–31 Desember 2024
- Sumatera Selatan: 19 Agustus–14 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober–31 Desember 2024
- Jawa Barat: 1 Oktober–30 November 2024
- Jawa Tengah: 20 Mei–19 Desember 2024
- Jawa Timur: 1 Oktober–30 November 2024
- Bali: 1 November–20 Desember 2024
Baca Juga: Jetour Bakal Rakit Lokal Kendaraan di Indonesia, Alasan Harga dan Pajak Lebih Murah
Program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor, untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terkena denda.
Jangan lewatkan program ini, manfaatkan peluang untuk menyeimbangkan administrasi kendaraan Anda sebelum akhir tahun.
Tags:
#Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)