Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Daftar 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Bebas Denda dan Diskon

Sabtu, 08 Agustus 2026
Daftar 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Bebas Denda dan Diskon

Pajak Kendaraan Bemotor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Samsat Digital Nasional secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa wilayah Indonesia sepanjang Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan, hingga diskon pokok pajak sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: BYD Khawatir Pajak Kendaraan Listrik Bikin Penjualan Merosot

Berikut daftar wilayah yang tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan beserta periode berlakunya:

1. DKI Jakarta

Berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi PKB.

2. Bengkulu

Berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat bisa mendapat bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB, dan bayar pajak 1 tahun berjalan.

3. Lampung

Berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat yang menunggak 1 tahun atau lebih, hanya membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan). Tersedia juga diskon pajak kendaraan sebesar 5% sampai 25% bagi wajib pajak yang taat, serta pembebasan denda dan pajak progresif.

4. Sumatera Utara

Berlaku hingga 30 September 2026, masyarakat berpelat Sumatera Utara bisa hemat sampai 57%, dan diskon pengurangan sanksi administrasi khusus PKB.

5. Maluku

Berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat bisa mendapat pembebasan sanksi administrasi PKB, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Baca Juga: China Pertimbangkan Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Jarak dan Bobot

6. D.I Yogyakarta

Berlaku hingga 30 September 2026, masyarakat bisa bebas denda Pajak Kendaran Bermotor dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

7. Sulawesi Tengah

Berlaku hingga 5 September 2026, masyarakat bisa mendapat pembebasan sanksi administratif 100% (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok PKB terhadap tunggakan PKB sampai pajak 2025, pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ tahun lalu dan tahun sebelumnya.

8. Riau

Berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat bisa mendapat penghapusan denda PKB, dan
pembebasan pokok pajak tunggakan PKB.

Tags:

#Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor #Pemutihan Denda Pajak Kendaraan #Pajak Kendaraan Bermotor
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan