Tiga Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Tiga Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

M. Sigit
M. Sigit
Jumat, 15 September 2023
Tiga Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Ilustrasi STNK kendaraan (Foto: Kabaroto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Melansir laman e-Samsat, terdapat tiga cara cek pajak kendaraan bermotor, yakni website, aplikasi dan SMS.

Berikut adalah tiga cara pengecekan pajak kendaraan secara online:

1. Melalui Situs Website

  • Buka laman https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol "Cek Sekarang"
  • Akan terdapat informasi besaran nominal yang perlu Anda bayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Ilustrasi pembayaran pajak di Samsat

2. Melalui Aplikasi e-Samsat (SAMBARA)

  • Unduh dan instal aplikasi e-Samsat
  • Log in menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan Anda
  • Pilih menu pendaftaran dan isi formulir
  • Akan terdapat informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo tajak, dan jatung tempo STNK

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Akan Lebih Mahal

3. Melalui SMS
Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:

  • Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6381/ZAW Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.

Tags:

#Cek Pajak Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan