KabarOto.com - Pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Melansir laman e-Samsat, terdapat tiga cara cek pajak kendaraan bermotor, yakni website, aplikasi dan SMS.
Berikut adalah tiga cara pengecekan pajak kendaraan secara online:
1. Melalui Situs Website
- Buka laman https://e-samsat.id
- Pilih kode plat
- Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
- Pilih provinsi
- Klik tombol "Cek Sekarang"
- Akan terdapat informasi besaran nominal yang perlu Anda bayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.
Baca Juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

2. Melalui Aplikasi e-Samsat (SAMBARA)
- Unduh dan instal aplikasi e-Samsat
- Log in menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan Anda
- Pilih menu pendaftaran dan isi formulir
- Akan terdapat informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo tajak, dan jatung tempo STNK
Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Akan Lebih Mahal
3. Melalui SMS
Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:
- Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
- Contoh: Info B/6381/ZAW Hitam
- Kirim ke nomor 0811 2119 211
- Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.