Tiga Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

M. Sigit
M. Sigit
Jumat, 15 September 2023
Tiga Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Ilustrasi STNK kendaraan (Foto: Kabaroto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Melansir laman e-Samsat, terdapat tiga cara cek pajak kendaraan bermotor, yakni website, aplikasi dan SMS.

Berikut adalah tiga cara pengecekan pajak kendaraan secara online:

1. Melalui Situs Website

  • Buka laman https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol "Cek Sekarang"
  • Akan terdapat informasi besaran nominal yang perlu Anda bayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Ilustrasi pembayaran pajak di Samsat

2. Melalui Aplikasi e-Samsat (SAMBARA)

  • Unduh dan instal aplikasi e-Samsat
  • Log in menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan Anda
  • Pilih menu pendaftaran dan isi formulir
  • Akan terdapat informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo tajak, dan jatung tempo STNK

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Akan Lebih Mahal

3. Melalui SMS
Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:

  • Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6381/ZAW Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.

Tags:

#Cek Pajak Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan