POPULAR STORIES

Pajak Progresif Naik, Begini Cara Membayar Secara Online

Pajak Progresif Naik, Begini Cara Membayar Secara Online Pajak Progresif (NTMC Polri)

KabarOto.com - Naik 0,5 persen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agar tak terkena denda, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan pembayaran pajak secara teratur. Salah satu metode pembayaran paling praktis ialah menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga : Pemerintah Tegaskan Kenaikan Pajak Motor BBM Masih dalam Tahap Wacana

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.

Registrasi

  • Setelah unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android), buka aplikasi.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai eKTP, e-mail dan nomor HP.
  • Buat kata sandi.
  • Masukkan foto eKTP.
  • Verifikasi wajah.
  • Masukkan OTP yang didapat melalui SMS.
  • Setelah registrasi berhasil, buka e-mail, klik link yang dikirim untuk melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga : Wajib Tau, Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik 0,5 Persen

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

  • Khusus kendaraan sendiri, masuk ke menu 'Tambah Data kendaraan bermotor dan pilih opsi kendaraan milik sendiri.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.
  • Apabila ingin mendaftarkan kendaraan lain, pilih tambah untuk menambah data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan.
  • Jika kendaraan menggunakan nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pilih Milik Keluarga satu KK, lanjutkan dengan memasukan data.
  • Usai memasukkan NIK pemilik kendaraan, lanjut dengan unggah foto KTP pemilik.
  • Setelah terisi, dokumen berhasil ditambah.

Cara Bayar Pajak

  • Usai melengkapi semua data, pengguna akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku 2 jam.
  • Pilih tombol lanjut proses pembayaran.
  • Generate kode bayar dan pilih bank untuk melakukan pembayaran. Setelah muncul tulisan cara pembayaran, klik lanjut.
  • Silahkan lakukan pembayaran melalui bank yang dipilih.
  • Usai pembayaran berhasil, pemilik akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP melalui aplikasi SIGNAL.