Jangan Telat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Jumat, 30 Agustus 2024
Jangan Telat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cek Pajak Kendaraan. (Foto: Humas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Selain servis rutin, pemilik kendaraan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk pajak kendaraan sesuai peraturan yang belaku. Apabila kewajiban ini diabaikan, terdapat sejumlah denda dan pemilik tak bisa mendapatkan pelat baru ketika umur kendaraan sudah mencapai 5 tahun.

Meski terlihat sepele, hal ini juga mempengaruhi nilai jual kendaraan. Karena itu, calon konsumen kendaraan bekas perlu melakukan pengecekan terlebih dulu agar tak tertipu ketika hendak melakukan pembelian.

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bisa dilakukan secara online, terdapat tiga cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor, yakni melalui website, aplikasi dan SMS.

Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkumnya secara rinci, berikut langkah yang perlu dilakukan.

1. Melalui Situs Website

  • Buka laman https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, nomor rangka motor pada kolom yang ada
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol "Cek Sekarang"
  • Akan terlihat informasi besaran nominal yang perlu dibayar. Selain itu, akan terdapat informasi kendaraan seperti model, merk, warna, tahun, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui situs samsat provinsi sesuai nomor kendaraan.

Baca Juga : Tiga Provinsi di Indonesia Punya Kode Pelat Nomor Baru, Berikut Ubahannya

2. Melalui Aplikasi Signal

  • Unduh dan instal aplikasi Signal
  • Registrasi dengan memasukan kelengkapan dokumen yang diminta
  • Pilih menu NKRB
  • Informasi nilai pajak yang harus dibayar akan muncul.

3. Melalui SMS

  • Pengecekan melalui SMS hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan nomor kode plat B, D, E, F, T dan Z. Caranya:
  • Kirimkan pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6381/ZAW Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Anda akan mendapat balasan SMS yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak yang perlu dibayar.

Tags:

#Pajak Progresif Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan