POPULAR STORIES

Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Dengan Aplikasi Di Ponsel

Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan dengan Aplikasi di Ponsel Ilustrasi (KabarOto)

KabarOto.com - Hadir dalam sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) bersama Polda di Indonesia, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau, masyarakat untuk menggunakan pelayanan berbasis digital agar lebih mudah.

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Signal, salah satu aplikasi ungulan kepolisan dalam bidang lalu lintas dan juga seketariat bersama Samsat Nasional yang ada,”kata Dirregident Korlantas Polri di Discovery Ancol.

Baca Juga : Setelah 8 Bulan Pemilik Subaru WRX Diklaim Sudah Terima STNK Dan BPKB

Brigjen Pol Yusri Yunus juga menjelaskan, sosialisasi SIGNAL ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan tindakan dalam pelaksanaan pelayanan berbasis digital kepada masyarakat.

“Kita kumpulkan teman – teman Bapenda, Kementerian Keuangan Dalam Negeri dan Jasa Raharja yang memang mereka bertugas di Samsat yang ada di 34 provinsi di Indonesia untuk bersama – sama kita berkomitmen bagaimana caranya signal sampai ke masyarakat, karena masih banyak masyarakat di daerah yang masih belum mengerti (Aplikasi) SIGNAL,” Jelasnya.

Agar lebih mudah, berikut cara penggunaan aplikasi SIGNAL.

Registrasi

Setelah unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android), buka aplikasi.

Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai eKTP, e-mail dan nomor HP.
Buat kata sandi.
Masukkan foto eKTP.
Verifikasi wajah.
Masukkan OTP yang didapat melalui SMS.
Setelah registrasi berhasil, buka e-mail, klik link yang dikirim untuk melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga : Awas, Kendaraan jadi Ilegal Apabila Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Khusus kendaraan sendiri, masuk ke menu 'Tambah Data kendaraan bermotor dan pilih opsi kendaraan milik sendiri.
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.

Apabila ingin mendaftarkan kendaraan lain, pilih tambah untuk menambah data kendaraan.
Masukkan nama pemilik kendaraan.

Jika kendaraan menggunakan nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pilih Milik Keluarga satu KK, lanjutkan dengan memasukan data.
Usai memasukkan NIK pemilik kendaraan, lanjut dengan unggah foto KTP pemilik.
Setelah terisi, dokumen berhasil ditambah.

Cara Bayar Pajak

Usai melengkapi semua data, pengguna akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku 2 jam.

Pilih tombol lanjut proses pembayaran.
Generate kode bayar dan pilih bank untuk melakukan pembayaran. Setelah muncul tulisan cara pembayaran, klik lanjut.

Silahkan lakukan pembayaran melalui bank yang dipilih.

Usai pembayaran berhasil, pemilik akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP melalui aplikasi SIGNAL.