Mudah, Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE


Tilang ETLE
KabarOto.com - Pelaku pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp, apabila terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Apabila tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pemblokiran STNK kendaraan akan dilakukan.
Lalu bagaimana cara membuka blokir STNK yang terkena tilang ETLE?
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan saat ingin membuka blokir STNK. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum panduan terkait hal ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Ada 1.760 Kamera ETLE di Jalan
1. Membuka blokir STNK secara langsung
Bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat, pemilik kendaraan wajib membawa beberapa dokumen, yakni:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan yang diblokir
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang dari ETLE
- Bukti pembayaran denda tilang
Baca Juga: Dapat Notifikasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Bayar Dendanya
2. Membuka blokir STNK secara online
- Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya
- Masukan nomor refrensi tilang yang tertera pada surat tilang
- Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda
- Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking atau teller bank
- Blokir STNK akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil
Tags:
#Tilang ETLE #Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE)