Dapat Notifikasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Bayar Dendanya

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 28 Januari 2025
Dapat Notifikasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Bayar Dendanya

Tilang ETLE

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Telah diterapkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), pelaku pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp, apabila terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam pelaksanaannya, aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang ETLE kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi. Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi, yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Baca Juga : Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp Sudah Diberlakukan, Buat STNK Wajib Cantumkan Nomor Handphone

Pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE bisa melakukan pengecekan terlebih dulu melalui laman resmi ETLE PMJ. Apabila muncul status pelanggaran, pengendara wajib melakukan pembayaran denda.

Dikutip dari laman https://etilang.info/, berikut cara pembayaran tilang ETLE :

1. Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca Juga : Tak Lagi Manual, Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp

3. Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

6. Transfer ATM dari Bank Lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Tags:

#Tilang Elektronik

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan