KabarOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik secara resmi mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis handheld untuk memperkuat penegakan hukum di wilayahnya. Langkah ini diambil guna meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menciptakan sistem pengawasan jalan raya yang lebih modern dan transparan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penggunaan ETLE handheld merupakan inovasi untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga proses penindakan menjadi lebih akuntabel.
Baca Juga: Jangan Coba Melanggar, Polisi Masih Terapkan Tilang Manual di Titik Tak Terjangkau ETLE
“Melalui ETLE handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap berbasis sistem dan data. Ini juga untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin.
Cara Kerja dan Sasaran Pelanggaran
Berbeda dengan kamera ETLE statis yang terpasang di persimpangan jalan, ETLE handheld menggunakan perangkat ponsel khusus yang dipegang oleh petugas saat berpatroli. Perangkat ini terintegrasi langsung dengan pusat data nasional untuk merekam berbagai jenis pelanggaran kasat mata, di antaranya:
- Tidak menggunakan helm standar (SNI).
- Melawan arus lalu lintas.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas lainnya.

Mekanisme Penindakan
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Gresik menerapkan dua mekanisme utama:
Mekanisme Tanpa Henti: Petugas merekam bukti pelanggaran saat berpatroli tanpa menghentikan pengendara. Data rekaman akan diverifikasi oleh pusat sistem, dan surat konfirmasi tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data pelat nomor.
Verifikasi di Tempat: Petugas dapat menghentikan pelanggar dan langsung menginput data pelanggaran ke perangkat. Pelanggar kemudian akan mendapatkan barcode khusus untuk proses verifikasi. Hebatnya, bukti pelanggaran bisa langsung dicetak di lokasi menggunakan perangkat portabel yang dibawa petugas.
Baca Juga: Polri Luncurkan ETLE Handheld Canggih, Bisa Langsung Print Surat Tilang dan Berfitur Barcode
“Pelanggar akan mendapatkan barcode untuk proses verifikasi. Bahkan bukti pelanggaran bisa dicetak langsung di lokasi menggunakan perangkat portable,” ujarnya.
Prosedur Pembayaran Denda
Setelah data pelanggaran terverifikasi, pelanggar diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan SIM. Untuk pembayaran denda, masyarakat diarahkan menggunakan kanal perbankan resmi guna memastikan proses yang bersih dan menghindari praktik pungutan liar di lapangan.
Dengan hadirnya teknologi ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan kesadaran masyarakat Gresik dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat demi keselamatan bersama di jalan raya.