Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bisa Bodong Permanen, Ketahui Pentingnya Validasi Data Kendaraan Bermotor

Senin, 18 Mei 2026
Bisa Bodong Permanen, Ketahui Pentingnya Validasi Data Kendaraan Bermotor

Ketahui Pentingnya Validasi Data Kendaraan Bermotor (Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Memiliki kendaraan bermotor tak hanya urusan mobilitas dan perawatan mesin, tetapi jug memperhatikan administrasi hukum yang ketat. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan peringatan penting bagi masyarakat untuk memastikan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan dalam status valid dan aktif.

Kelalaian dalam melakukan registrasi ulang atau menunda pembayaran pajak lima tahunan berdampak sangat fatal. Kendaraan yang semula dibeli secara sah lengkap dengan dokumen resmi, bisa berubah status menjadi kendaraan bodong secara permanen akibat dihapusnya data dari basis data nasional.

Baca Juga: Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Regident, e-BPKB Berlaku Nasional Mulai 2027

Validasi data kendaraan dinilai sangat krusial oleh kepolisian. Langkah ini tidak hanya menjamin legalitas penuh kepemilikan di mata hukum, melainkan juga mengoptimalkan penegakan hukum digital berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, akurasi data Regident nasional menjadi instrumen utama dalam menekan peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian.

Banyak masyarakat mengira bahwa istilah kendaraan bodong hanya berlaku untuk motor atau mobil yang tidak memiliki BPKB dan STNK sejak awal. Faktanya, kendaraan legal juga bisa menjadi bodong jika data Regident resminya dihapus kepolisian.

Ketentuan mengenai penghapusan data Regident ini mengacu pada regulasi ketat yang berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 74): Data kendaraan bermotor dapat dihapus dari registrasi jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.
  • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor: Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem Regident nasional tidak dapat diregistrasi kembali untuk selamanya.

Artinya, jika masa berlaku STNK lima tahunan habis, dan pemiliknya terus membiarkannya tanpa registrasi ulang serta tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut (total akumulasi 7 tahun tanpa registrasi), maka kendaraan tersebut akan kehilangan legalitas operasionalnya di jalan raya secara permanen.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat

Agar aset berharga tidak berujung menjadi properti ilegal yang dilarang melintas di jalan raya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif administratif berikut:

  • Pengesahan STNK Tahunan: Lakukan pengesahan setiap tahun dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu di Samsat maupun aplikasi digital resmi (seperti SIGNAL).
  • Perpanjangan STNK Lima Tahunan: Lakukan proses perpanjangan masa berlaku STNK setiap lima tahun sekali, yang disertai dengan mekanisme pemeriksaan fisik kendaraan langsung di kantor Samsat.
  • Segera Balik Nama Kendaraan Bekas: Jika membeli kendaraan dalam kondisi seken, segeralah mengurus balik nama (BBNKB) agar data kepemilikan berpindah atas nama Anda sepenuhnya demi mempermudah urusan administrasi ke depan.
  • Laporkan Penjualan atau Kehilangan: Apabila kendaraan sudah dijual atau hilang, segera ajukan pemblokiran data di Samsat setempat guna menghindari salah sasaran sanksi tilang elektronik (ETLE) maupun penyalahgunaan data kepemilikan.

Tags:

#Validasi Data Kendaraan Bermotor #Kendaraan Bodong #Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) #STNK #STNK Mati
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan