Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 26 Januari 2026
Ubah Warna Mobil, Begini Prosedur Resmi Urus STNK dan BPKB di Samsat

Foto: KabarOto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Mengubah warna mobil menjadi cara paling instan bagi pemilik kendaraan untuk memberikan tampilan baru. Bisa melalui teknik cat ulang (repaint) atau penggunaan stiker (body wrapping), tren ini semakin menjamur seiring munculnya warna eksotis yang tidak disediakan oleh pabrikan.

Meski demikian, di balik keindahan tampilan baru tersebut, ada prosedur hukum yang wajib dipatuhi. Pasalnya, warna bukan sekadar estetika, melainkan identitas resmi yang terdaftar dalam sistem kepolisian.

Baca Juga: Bahaya Ban Kempis, Berpotensi Pecah Hingga Telapak Terlepas

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, warna kendaraan merupakan identitas resmi yang terintegrasi dalam sistem registrasi dan identifikasi kepolisian. Oleh karena itu, setiap perubahan warna wajib disinkronkan dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya, sejauh mana perubahan warna diperbolehkan tanpa harus mengubah surat-surat. Secara hukum, jika perubahan warna mencapai lebih dari 20% hingga 30% dari luas bodi kendaraan, maka pemilik wajib melakukan pengurusan administrasi.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk melegalkan warna baru kendaraa, proses yang harus ditempuh di Samsat sebenarnya cukup sederhana. Berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP Asli pemilik kendaraan.
  • STNK dan BPKB Asli untuk proses pembaruan data.
  • Surat Keterangan Bengkel: Dokumen ini sangat krusial. Bengkel yang mengerjakan perubahan warna harus mengeluarkan surat keterangan bermaterai yang mencantumkan NPWP bengkel dan detail perubahan warna.
  • Hasil Cek Fisik: Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.

Baca Juga: Lampu Indikator Aki Motor Terus Menyala, Ini Penyebabnya

Biaya pengurusan perubahan warna mobil di STNK dan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berikut adalah rincian estimasi biaya yang perlu Anda siapkan saat datang ke Samsat:

  • Cetak STNK Baru: Rp200.000
  • Cetak BPKB Baru (Perubahan Data): Rp375.000
  • Cek Fisik Kendaraan: Gratis (namun di beberapa daerah mungkin ada biaya administrasi).
  • Total Estimasi Biaya Pokok: Rp575.000

Kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tentu diperbolehkan, namun harus tetap berada di koridor hukum. Mengurus perubahan warna di STNK tidak hanya melindungi pemilik dari masalah hukum di jalan raya, tetapi juga menjaga nilai dan legalitas aset kendaraan di masa depan.

Tags:

#Tips Warna Mobil #Ubah Warna Mobil #Tren Warna 2026

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan