POPULAR STORIES

Perpanjang STNK Lewat Samsat Keliling Prosedurnya Mudah

Perpanjang STNK Lewat Samsat Keliling Prosedurnya Mudah Samsat keliling Mall Ciputra (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Warga Jakarta sudah dipermudah jika ingin melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), baik dari cara online atau Samsat keliling. Namun bagaimana tata cara melakukan perpanjang STNK melalui Samsat keliling?

Baca Juga : Pelayanan SIM Keliling Jakarta Sudah Mulai Berjalan Hari Ini

Sebenarnya caranya cukup mudah, kalian tinggal cari beberapa titik Samsat keliling di Jabodetabek. KabarOto menjajal di Lapangan parkir Samsat Jakarta Utara. Lalu langsung meminta formulir pendaftaran. Jangan lupa bawa pulpen sendiri dari rumah untuk mengisi lembar formulir tersebut.

Berkas yang harus dibawa adalah BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan juga E-KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik kendaraan. Serta uang sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga : Cuma 1 Jam Perpanjangan SIM Di Layanan Keliling, Berikut Cara Dan Biayanya

Jika sudah diisi, berikan formulir dan berkas-berkas yang sudah disebutkan di atas ke petugas di mobil. Jika sudah diproses, tinggal tunggu nama dipanggil untuk melakukan pembayaran. Bila sudah kalian akan mendapat tanda bukti pembayaran.

Jika semua sudah selesai, kalian cukup tunggu nama kalian dipanggil untuk menerima STNK baru. Proses dari awal hingga selesai tidak sampai 1 jam, namun itu semua tergantung dari banyaknya antrean dari wajib pajak ya sob. Perlu diingat, Samsat keliling hanya melayani perpanjang STNK tahunan, jika sudah 5 tahun dan harus ganti pelat, wajib langsung ke kantor Samsat ya Sob!