Biaya dan Aturan Memiliki Pelat Nomor Cantik

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 14 Mei 2024
Biaya dan Aturan Memiliki Pelat Nomor Cantik

Pelat Nomor Cantik (Humas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Menjadi identitas pada kendaraan bermotor, pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) wajib berada di bagian depan dan belakang. Mampu menarik perhatian, tak jarang pemilik memilih menggunakan nomor dan huruf cantik untuk menunjang tampilan kendaraan.

Harus mengeluarkan sejumlah biaya, pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan berdasarkan PP 60 tahun 2016. Terkait harga, pemilik kendaraan harus mengeluarkan dana mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada perpaduan angka dan huruf yang diinginkan.

Merupakan perpaduan termurah, pemilik yang memilih NRKB empat angka dengan huruf di bagian belakang harus mengelurkan dana Rp 5.000.000. Sedangkan penggunaan empat angka tanpa huruf di bagian belakang akan dikenakan biaya Rp 7.500.000.

Baca Juga : BPKB Kendaraan Hilang atau Rusak, Begini Cara Urusnya Tanpa Calo

Selanjutnya terdapat NRKB tiga angka. Apabila pemilik memilih menggunakan tiga angka dengan huruf di bagian belakang, biaya yang perlu dikeluarkan mencapai Rp 7.500.000. Namun jika memilih tiga angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10.000.000.

Semakin mahal, pemilik yang menggunakan NRKB dua angka dengan huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10.000.000. Sementara jika tak memiliki huruf di belakang, biaya yang perlu dikeluarkan mencapai Rp 15.000.000.

Menjadi yang termahal, penggunaan NRKB satu angka dengan huruf di belakang dikenakan biaya Rp15.000.000 sementara jika tak memiliki huruf di belakang harga yang harus dibayarkan mencapai Rp20.000.000.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP / 62 / XII / 2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam aturan tentang pelat nomor pilihan, di antaranya :

Baca Juga : Keracunan Asap Knalpot di Kabin Mobil? Simak Penjelasannya

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun, dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. Sehingga setiap lima tahun sekali pemilik harus perpanjang lagi jika mau tetap menggunakan nomor tersebut.

  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain, atau mutasi ke luar wilayah. Misalnya mobil dengan pelat 'B 154 AJA', tidak akan berlaku jika mobil mutasi ke luar wilayah misalnya ke Bandung yang kode wilayahnya 'D'.

  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama. Jadi pelat cantik akan tetap berlaku walau pemilik merubah warna dari merah ke hitam, asalkan tetap berada di wilayah yang sama.

  4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres / Ta / Tabes.

  5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK, dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.

  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.

Tags:

#Pelat Nomor Kendaraan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan