Segini Biaya Ganti Pelat Nomor Cantik Kendaraan
Pelat Nomor Cantik (Korlantas Polri)
KabarOto.com - Memiliki kendaraan impian bukan sekadar performa mesin atau kecanggihan fitur, tapi juga identitas visual melalui pelat nomor. Memasuki tahun 2026, tren penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau yang lebih dikenal pelat nomor cantik bisa menjadi pilihan.
Pemilik yang ingin mengubah pelat nomor standar menjadi kombinasi angka unik, kepolisian telah menyediakan jalur resmi melalui sistem NRKB Pilihan. Prosedur ini memungkinkan pemilik untuk menentukan sendiri satu hingga empat angka yang diinginkan, baik dengan tambahan huruf di belakang maupun tanpa huruf (blank).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Awal 2026 Bisa Full Digital, Bukti Bayar Dikirim ke Rumah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya untuk mendapatkan pelat nomor cantik merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dibayarkan sekali untuk masa berlaku selama lima tahun, berikut rinciannya:
- 1 Angka: Mulai dari Rp15.000.000 (dengan huruf) hingga Rp20.000.000 (tanpa huruf belakang).
- 2 Angka: Mulai dari Rp10.000.000 (dengan huruf) hingga Rp15.000.000 (tanpa huruf belakang).
- 3 Angka: Mulai dari Rp7.500.000 (dengan huruf) hingga Rp10.000.000 (tanpa huruf belakang).
- 4 Angka: Mulai dari Rp5.000.000 (dengan huruf) hingga Rp7.500.000 (tanpa huruf belakang).

Proses penggantian lebih transparan dan dapat dilakukan melalui kantor Samsat setempat atau aplikasi ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional), berikut caranya:
- Pengecekan Ketersediaan: Pemilik kendaraan mengajukan nomor yang diinginkan untuk mengecek apakah statusnya masih tersedia atau sudah digunakan oleh orang lain.
- Pembayaran Via Bank: Jika nomor tersedia, pemohon akan menerima kode pembayaran digital (Virtual Account) untuk melakukan pelunasan biaya PNBP melalui bank.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah pembayaran diverifikasi, petugas akan menerbitkan Sertifikat NRKB Pilihan sebagai bukti sah kepemilikan nomor tersebut selama lima tahun.
- Pemasangan Pelat Baru: Pelat nomor cantik akan dicetak dengan format terbaru dasar putih tulisan hitam, sesuai standar e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca Juga: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Ketentuan yang Wajib Diperhatikan
Meski memberikan kesan mewah, ada beberapa aturan penting yang harus dipahami. Pelat nomor cantik memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika pemilik tidak memperpanjang masa berlaku setelah lima tahun, maka nomor tersebut akan otomatis ditarik dan diganti kembali dengan nomor standar secara acak.
Selain itu, nomor pilihan ini tidak dapat dipindahtangan ke orang lain saat kendaraan dijual, kecuali jika pemilik lama kembali mengikuti prosedur pendaftaran ulang untuk kendaraan barunya.
Adanya layanan digital ROPILNAS, memiliki pelat nomor impian kini menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan terhindar dari praktik percaloan. Kini, setiap pemilik kendaraan memiliki kesempatan yang sama, untuk mempertegas identitas kendaraannya secara legal di mata hukum.
Tags:
#Pelat Nomor Kendaraan #Pelat Nomor Cantik #Pelat Nomor RF