BPKB Kendaraan Hilang atau Rusak, Begini Cara Urusnya Tanpa Calo


BPKB Kendaraan Hilang. (Foto : Polres Halmahera Timur)
KabarOto.com - Menjadi identitas penting pada sebuah kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib diberikan ketika melakukan transaksi pembelian. Meski tak harus dibawa ketika berkendara, kemungkinan hilang atau rusaknya BPKB bisa saja terjadi.
Apabila mengalami hal ini, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan pemilik kendaraan. Tak hanya itu, pemilik juga perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum menyambangi Samsat terdekat. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum informasi tersebut, berikut ulasannya.
Baca Juga : Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu
Syarat Mengurus BPKB
- Pemilik kendaraan perlu melakukan fotokopi identitas diri (KTP), STNK dan SIM pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama.
- Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan bukan oleh pemilik.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dengan materai dan tanda tangani pemilik kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian.
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM)
- Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Biaya Pengurusan BPKB sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.
Untuk BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 225 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Baca Juga : STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya
Untuk BPKB kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp 375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Tags:
#Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)