POPULAR STORIES

Syarat Dan Biaya Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu SIM (Humas Polri)

KabarOto.com - Menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan, SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Lebih mudah dan murah dibandingkan pembuatannya, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah sebelum masa berlaku dokumen habis.

Agar tak salah lokasi, SIM Keliling bisa dipantau keberadaannya melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. Untuk mobil layanan ini, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang, sebaiknya datang lebih awal atau lebih pagi.

Baca Juga : STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

Memiliki beberapa golongan, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Selain menyiapkan sejumlah dana, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan sebaiknya mempersiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi. Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu dan menghindari gagalnya perpanjangan karena tak memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga : Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp

Terkait biaya, SIM saat ini memiliki beberapa golongan. Karena itu, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia :

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM B1: Rp 80.000

  • SIM B2: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM C1: Rp 75.000

  • SIM C2: Rp 75.000

  • SIM D: Rp 30.000

  • SIM D1: Rp 30.000

  • SIM Internasional: Rp 225.000