POPULAR STORIES

Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang Yang Dikirim Ke WhatsApp

Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya. (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Terus melakukan inovasi, pihak kepolisian akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatApp saat melakukan pelanggaran. Hal ini membuat pengemudi mengetahui secara real time pelanggaran yang telah dilakukan.

Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi meski tak ada petugas yang berjaga di lapangan. Karenanya, pengemudi wajib mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar tak terkena denda.

Baca Juga : Jangan Sampai Tertipu, Begini Wujud Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp

Cara mengurus surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp

Jika Anda mendapatkan pesan singkat atau WhatsApps dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000, konfirmasi terkait pelanggaran wajib dilakukan agar STNK tidak diblokir.

Dalam pesan singkat yang diberikan, terdapat website khusus untuk konfirmasi pemilik kendaraan. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga : Wajib Tahu, Surat Konfirmasi Tilang Akan Dikirim Lewat WhatsApp

1. Pertama, buka laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Setelah itu, pemilik wajib memasukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang berlaku dan klik cek data
3. Dari sini pemilik bisa mengetahui dengan lengkap pelanggaran yang dilakukan. Tersedia juga informasi waktu, lokasi dan status pelanggaran yang dilakukan. Tipe kendaraan yang digunakan juga tak luput dari informasi tersebut.
4. Bila benar melakukan pelanggaran, pemilik bisa langsung melakukan konfirmasi dan kepemilikan kendaraan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu segera konfirmasi.
5. Usai melakukan konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.
6. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).