POPULAR STORIES

Jangan Sampai Tertipu, Begini Wujud Surat Konfirmasi Tilang Yang Dikirim Lewat WhatsApp

Jangan Sampai Tertipu, Begini Wujud Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp Tilang ETLE

KabarOto.com - Penipuan melalui pesan singkat sering kali terjadi dan membuat korban rugi karena harus kehilangan sejumlah uang. Tak jarang, nomor tak dikenal mengirimkan berbagai dokumen, untuk memikat calon korbannya, termasuk surat konfirmasi tilang. Jangan sampai tertipu, Kabaroto memberikan informasi wujud surat tilang resmi dari Polri.

Sebwlumnya, beberapa waktu lalu, sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu, masyarakat harus selalu waspada agar tak menjadi korban. Meski saat ini pihak kepolisian telah memberikan konfirmasi tilang kepada pelanggar melalui pesan WhatApp, pemilik kendaraan harus tetap melakukan konfirmasi terlebih dulu.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Naik 15,9 Persen Saat Libur Lebaran, Begini Cara Urusnya

Seperti dilansir Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kepolisian juga menjelaskan bila notifikasi ini diberikan berkat adanya sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas, untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," tulisnya.

Lalu bagaimana wujud surat konfirmasi yang dikirimkan pihak kepolisian?

TMC Polda Metro Jaya

Bukan berbentuk dokumen yang harus diklik dan buka terlebih dulu, pesan yang dikirimkan oleh pihak kepolisian bentuknya tulisan, serta foto pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Baca Juga: Tetap Berlaku, Pelanggar Ganjil Genap Akan Dikirimkan Surat Tilang Usai Libur Mudik Lebaran 2024

Untuk itu, pemilik kendaraan perlu mewaspadai bila ada nomor tak dikenal mengirimkan pesan berbentuk dokumen yang perlu di download, meski keterangan yang diberikan menjelaskan bila itu merupakan surat konfirmasi tilang.

"Di sini ada fotonya, bisa di klik gambarnya dan ada keterangan kapan melanggarnya. Benar kalau yang ini, jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk melakkan konfirmasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.