POPULAR STORIES

Pelanggar ETLE Naik 15,9 Persen Saat Libur Lebaran, Begini Cara Urusnya

Pelanggar ETLE Naik 15,9 Persen Saat Libur Lebaran, Begini Cara Urusnya Pelanggar ETLE Meningkat. (Foto: Kipli/KabarOto)

KabarOto.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengungkapkan Kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang diterapkan selama mudik Lebaran 2024 mengalami peningkatan pelanggaran sebesar 15,9% dibandingkan 2023.

“Dari data kami ETLE statis itu hampir naik 91% dibanding tahun lalu kemudian ETLE mobile itu naik 13% Sehingga total pelanggaran yang kita tindak itu naik 15,9%,” jelasnya.

Peningkatan ini ditengarai terjadi karena perluasan kamera ETLE yang sudah tersebar di beberapa Kota atau Provinsi, sehingga pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi dan mendapatkan tilang elektronik mengalami peningkatan.

“Peralatan ETLE kami tahun ini sudah semakin banyak hampir di tiap kota sudah ada di setiap provinsi sudah ada,” ungkapnya.

Baca Juga : Arus Balik Mudik Lebaran Idul Fitri, Jaga Jarak Aman Kendaraan

Selain itu, masih banyak masyarakat yang abai akan akan kebijakan ganjil genap pada saat arus mudik 2024. Padahal sosialisasi sudah dilakukan pihak kepolisian sebelumnya.

“Banyak masyarakat yang sedikit abai terhadap sosialisasi kita tentang pelaksanaan penggunaan ganjil genap sehingga itu yang perlu kita evaluasi mudah-mudahan pada saat harus balik itu bisa ditaati,” sambungnya.

Baca Juga : Ribuan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik, Berikut Denda yang Harus Dibayar

Cara Mengurus Tilang ETLE

Terdapat sejumlah denda yang harus dibayar pemilik kendaraan apabila melakukan pelanggaran. Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan juga harus melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan, untuk lebih jelasnnya, berikut cara mengurus tilang ETLE:

  1. Apabila ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE.
  2. Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
  3. Setelah itu, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
  4. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi dan kepemilikan kendaraan.
  5. Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu segera konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  6. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).