Biaya Mengurus BPKB Hilang Mulai Rp200 Ribuan, Berikut Syaratnya
Foto: KabarOto
KabarOto.com - Menjadi identitas penting bagi kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB perlu disimpan dengan baik. Meski tak perlu dibawa ketika berkendara, dokumen ini bisa saja hilang atau rusak.
Tak perlu panik, apabila pemilik mengalami kehilangan atau rusaknya identitas kendaraan bermotor, pemilik bisa melakukan pengurusan sendiri dengan menyiapkan beberapa syarat sebelum menyambangi Samsat terdekat.
Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum informasi tersebut, berikut ulasannya.
Syarat Mengurus BPKB
- Pemilik kendaraan perlu melakukan fotokopi identitas diri (KTP), STNK dan SIM pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama.
- Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan bukan oleh pemilik.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dengan materai dan tanda tangani pemilik kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian.
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM)
- Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Terkait biaya, Pengurusan BPKB akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.
Untuk BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 225 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Untuk BPKB kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp 375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Tags:
#Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)