POPULAR STORIES

Korlantas Polri Segera Keluarkan BPKB Elektronik

Korlantas Polri Segera Keluarkan BPKB Elektronik Ilustrasi BPKB ( Foto : polri.co.id)

KabarOto.com - Kendaraan bermotor pastinya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Keduanya merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor dan berbentuk fisik berupa selembar kertas untuk STNK dan buku untuk BPKB.

Saat ini, Korlantas Polri tengah mengupayakan BPKB baru yakni BPKB elektronik pada tahun 2022. BPKB elektronik ini juga akan menggunakan cip yang di dalamnya terdapat histroy kendaraan dan pemilik.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (27/9)

"BPKB (elektronik) nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Senin (27/9).

Ilustrasi BPKB (KabarOto)

Hal itu dikatakan Brigjen Yusri Yunus saat menggelar rapat analisis dan evaluasi (anev) pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bersama Polda jajaran yang diikuti oleh 102 peserta, Senin (27/9).

Nantinya, BPKB elektronik ini akan terintegrasi dengan single data milik Korlantas Polri dan juga terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.

Baca Juga: Pengguna Pelat Nomor Putih Bukan Dari Polri Akan Ditilang

Sehingga, dengan adanya BPKB elektronik ini akan menghilangkan modus-modus yang selama ini beredar di masyarakat.

"Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait," jelas Yusri.