POPULAR STORIES

Pengguna Pelat Nomor Putih Bukan Dari Polri Akan Ditilang

Pengguna Pelat Nomor Putih Bukan dari Polri akan Ditilang Penggantian pelat nomor hitam ke putih (Foto: mitsubishi-motors.co.id)

KabarOto.com - Bulan Juni 2022 ini, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diganti, dari berwarna dasar hitam menjadi putih. Namun, Polri belum memberikan informasi, kapan tepatnya waktu pergantian itu.

Beberapa waktu lalu sempat dijelaskan, jika kendaraan yang akan diganti pelat nomornya, jika sudah mengganti pelat nomor lima tahunan. Selain itu, kendaraan baru keluar dari diler di bulan Juni akan menggunakan pelat nomor baru.

Baca juga: Polri Ingatkan, Jangan Terburu-buru Gunakan Pelat Nomor Putih

Namun, beberapa pemilik kendaraan, sudah mulai memakai pelat nomor putih, diperoleh dari online shop. Polri menegaskan, pelat nomor putih hanya dikeluarkan oleh Polri resmi, tidak diperjual belikan.

Pelat nomor putih akan digunakan kendaraan bermotor (Foto: PolantasIndonesia)

Polda Metro Jaya menyatakan, menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Hal tersebut dinyatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya, Polri saat ini belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih. "Pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," terang Sambodo, Kamis (02/06).

Baca juga: Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Pribadi Di Indonesia Pakai Pelat Nomor Putih

Ia menambahkan, akan dilakukan secara bertahap, jika pengendara saat ini telah gunakan pelat nomor putih, mereka dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.

Karena, pemilik kendaraan tidak menggunakan pelat nomor resmi dari Kepolisian. "Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri. Maka akan ditilang," tegasnya.

Polri mengubah warna dasar pelat nomor menjadi putih, agar mudah teridentifikasi oleh kamera ETLE.