POPULAR STORIES

Kapolri Kaji Penggunaan Pelat Nomor Rahasia, Biar Enggak Dikomplain Masyarakat

Kapolri Kaji Penggunaan Pelat Nomor Rahasia, Biar Enggak Dikomplain Masyarakat Ilustrasi (NTMC Polri)

KabarOto.com - Dugaan penyalahgunaan pelat nomor rahasia yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat dan jadi viral di media sosial membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban hingga perbaikan sistem pemberian nomor rahasia.

Baca Juga : Simple Tapi Disepelekan, Begini Cara Pasang Pelat Nomor yang Benar

"Saat ini juga sedang kita lakukan perbaikan. Sehingga tidak menjadi komplain (dari masyarakat) pada saat situasi macet, kemudian ada yang lewat, kemudian dilirik, oh apakah profilnya orang yang kemudian bisa mendapatkan nomor rahasia. Hal-hal seperti ini tentunya harus kita lakukan pengkajian," ujar Kapolri.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang digelar di Indonesia Safety Driving Center (ISDC), Serpong, Tangerang, Banten, Senin (25/9).

Ilustrasi (NTMC Polri)

Polri sendiri sebenarnya tidak benar-benar melarang penggunaan pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH, QZ hingga RF. Namun, kini pemberiannya sangat diperketat dan setiap Polda sudah tidak diperkenankan menerbitkan pelat nomor rahasia.

"Tetap kita berikan, namun tentunya dengan kriteria-kriteria yang khusus. Sehingga kemudian tidak menimbulkan efek negatif terhadap Polri terkait dengan masalah pemberian nomor khusus atau nomor rahasia," jelas Sigit.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Baca Juga : Jangan Asal Pakai, Begini Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik Mobil

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," tandas Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.